Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

Ketua Program Studi Ilmu Hukum : Dr. S. Sahabuddin, SH, MH

Ketua Bagian Kekhususan Hukum Perdata               : Syarifa Mahila, SH, MH

Ketua Bagian Kekhususan Hukum Pidana                : Dedy Syaputra, SH, MH

Ketua Bagian Kekhususan Hukum Tata Negara        : Herma Tanti, SH, MH

Ketua Bagian Kekhususan Hukum Acara                   : Nurhasan, SH, MH

Ketua Bagian Kekhususan Hukum Bisnis                  : H. Abdul Hariss, SH, M.Hum

 

KURIKULUM

Fakultas Hukum memberlakukan Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) yang terdiri dari 5 kelompok mata kuliah yaitu Mata Kuliah Wajib Nasional (UBN), Mata Kuliah Wajib Universitas (UBR), Mata Kuliah Fakultas (UBF), Mata Kuliah Program Studi (UBP) dan Mata Kuliah Pilihan (UBK).

SEMESTER  I

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBN 31101

Pancasila

2(2-0)

Wajib

-

2

UBN 31102

Pendidikan Agama

2(2-0)

Wajib

-

3

UBN 31103

Bahasa Indonesia

2(2-0)

Wajib

-

4

UBR 31101

Bahasa Inggris

2(2-0)

Wajib

-

5

UBR 31102

Ilmu Alamiah Dasar

2(2-0)

Wajib

-

6

UBF 31107

Budaya Melayu Jambi

2(2-0)

Wajib

-

7

UBF 31108

Ilmu Negara

2(2-0)

Wajib

-

8

UBF 31105

Pengantar Ilmu Hukum

3(3-0)

Wajib

-

9

UBF 31106

Pengantar Hukum Indonesia

3(3-0)

Wajib

-

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  II

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBN 31201

Kewarganegaraan

2(2-0)

Wajib

-

2

UBR 31201

Aplikasi Komputer

2(1-1)

Wajib

-

3

UBR 31202

Bahasa Inggris Hukum

2(2-0)

Wajib

Bahasa Inggris

4

UBR 31203

Pendidikan Anti Korupsi

2(2-0)

Wajib

-

5

UBF 31210

Pendidikan Kewirausahaan

2(2-0)

Wajib

-

6

UBF 31202

Hukum Dan Politik

2(2-0)

Wajib

 

7

UBF 31203

Hukum Islam

2(2-0)

Wajib

Pendidikan Agama

8

UBF 31207

Hukum Perdata

2(2-0)

Wajib

PIH & PHI

9

UBF 31208

Hukum Pidana

2(2-0)

Wajib

PIH & PHI

10

UBF 31209

Hukum Tata Negara

2(2-0)

Wajib

PIH, PHI & Ilmu Negara

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  III

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBF 31301

Hukum Adat

2(2-0)

Wajib

PIH & PHI

2

UBF 31302

Hukum Dan HAM

2(2-0)

Wajib

Hk. Tata Negara

3

UBF 31305

Hukum Kelembagaan Negara

2(2-0)

Wajib

Hk. Tata Negara

4

UBF 31306

Hukum Perikatan

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

5

UBF 31307

Hukum Perkawinan

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

6

UBF 31308

Hukum Pidana Lanjutan

2(2-0)

Wajib

Hk. Pidana

7

UBF 31309

Hukum Waris

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

8

UBF 31310

Sosiologi Hukum

2(2-0)

Wajib

-

9

UBF 31311

Hukum Administrasi Negara

2(2-0)

Wajib

Hk. Tata Negara

10

UBF 31312

Hukum Dagang

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  IV

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBF 31401

Hukum Acara Peradilan TUN

2(2-0)

Wajib

Hk. Administrasi Negara

2

UBF 31402

Hukum Dan Kebijakan Publik

2(2-0)

Wajib

Hk. Administrasi Negara

3

UBF 31403

Hukum Internasional

2(2-0)

Wajib

Hk. Tata Negara

4

UBF 31405

Ilmu Perundang-undangan

2(2-0)

Wajib

-

5

UBF 31406

Kriminologi

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

6

UBF 31410

Hukum Acara Perdata

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

7

UBF 31411

Hukum Acara Pidana

2(2-0)

Wajib

Hk. Pidana

8

UBF 31412

Hukum Agraria Dan Tata Ruang

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & HAN

9

UBF 31413

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

2(2-0)

Wajib

Hk. Tata Negara

10

UBF 31414

Metode Penelitian Hukum

2(2-0)

Wajib

 

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  V

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBF 31501

Bantuan Hukum Dan Advokat

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata, Pidana & HAN

2

UBF 31504

Hukum Pajak

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

3

UBF 31505

Notariat dan PPAT

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

4

UBF 31508

Tindak Pidana Khusus

2(2-0)

Wajib

Hk. Pidana

5

UBF 31509

Viktimologi

2(2-0)

Wajib

-

6

UBF 31510

Hukum Pemerintahan Daerah

2(2-0)

Wajib

Hk. Administrasi Negara

7

UBF 31511

Praktek Peradilan

2(2-0)

Wajib

HA. Perdata & HA. Pidana

8

UBP 31510

Hukum dan Teknologi Informasi

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & Hk. Pidana

9

UBP 31511

Hukum Media Massa

2(2-0)

-

 

 

Jumlah SKS

18

 

 

 

SEMESTER  VI

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBF 31601

Hukum Kesehatan

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata, Pidana & HTN

2

UBF 31604

Hukum Perlindungan Konsumen

2(2-0)

Wajib

-

3

UBF 31608

Hukum Lingkungan

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & HAN

4

UBF 31609

Perancangan Kontrak

2(2-0)

Wajib

Hukum Perikatan

5

UBF 31610

Perancangan Perundang-undangan

2(2-0)

Wajib

Ilmu Perundang-undangan

6

UBF 31611

Filsafat Hukum

2(2-0)

Wajib

Pancasila, Ilmu Negara & PIH

7

UBF 31612

Hukum Ketenagakerjaan

2(2-0)

Wajib

Hukum Perdata & HAN

8

UBP 31601

Hukum Perbankan

2(2-0)

Wajib

Hukum Perdata

9

UBP 31602

Hak Kekayaan Intelektual

2(2-0)

Wajib

Hukum Dagang

10

UBP 31603

Hukum Kepegawaian

2(2-0)

Wajib

HTN & HAN

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PIDANA)

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBP 31711

Kapita Selekta Hukum Pidana

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

2

UBP 31712

Hukum Penintensier

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

3

UBP 31713

Pertanggungjawaban Pidana

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

4

UBP 31714

Hukum Perlindungan Saksi & korban

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

5

UBP 31715

Hukum Perlindungan Anak & Perempuan

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

6

UBP 31716

Kebijakan Hukum Pidana

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

7

UBP 31717

Sanksi Pidana dan Tindakan

2(2-0)

Wajib

Hukum Pidana

8

UBK 31712

Perbandingan Hukum Pidana

2(2-0)

WK

Hukum Pidana

9

UBK 31713

Mediasi Penal

2(2-0)

WK

Hukum Pidana

10

UBK 31714

Sistem Peradilan Pidana

2(2-0)

WK

Hukum Pidana & HA. Pidana

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM PERDATA)

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBP 31722

Kapita Selekta Hukum Perdata

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

2

UBP 31723

Perdata Adat

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

3

UBP 31724

Hukum Transportasi

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & Hk. Adat

4

UBP 31725

Perbuattan Melawan Hukum Perdata

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & Hk. Perikatan

5

UBP 31726

Hukum Perikatan Bersumber Perjanjian

2(2-0)

Wajib

Hk. Perikatan

6

UBP 31727

Hukum Pembuktian dan Daluarsa

2(2-0)

Wajib

HA. Perdata & Hk. Perdata

7

UBP 31728

Hukum Perumahan dan Pemukiman

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & Hk. Perikatan

8

UBK 31721

Perbandingan Hukum Perdata

2(2-0)

WK

Hk. Perdata & Hk. Perikatan

9

UBK 31723

Hukum Bangunan

2(2-0)

WK

Hk. Perdata

10

UBK 31724

Hukum Asuransi

2(2-0)

WK

Hk. Perikatan

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM TATA NEGARA)

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBP 31731

Hukum Pemerintahan Desa

2(2-0)

Wajib

HTN

2

UBP 31732

Kapita Selekta HTN

2(2-0)

Wajib

HTN

3

UBP 31733

Kapita Selekta HAN

2(2-0)

Wajib

HAN

4

UBP 31734

Hukum Kepartaian dan Pemilu

2(2-0)

Wajib

HTN

5

UBP 31735

Hukum dan Sanksi Administrasi

2(2-0)

Wajib

HTN

6

UBP 31736

Hukum Perizinan

2(2-0)

Wajib

HAN

7

UBP 31737

Hukum Pertambangan

2(2-0)

Wajib

HAN

8

UBK 31732

Perbandingan HTN

2(2-0)

WK

HAN

9

UBK 31733

Hukum Keuangan Negara

2(2-0)

WK

HAN

6

UB3 31734

Hukum Kependudukan dan Keimigrasian

2(2-0)

WK

HAN

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM ACARA)

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBP 31742

Kapita Selekta Hukum Acara

2(2-0)

Wajib

Pancasila, PIH & PHI

2

UBP 31743

Hukum Penyitaan dan Eksekusi

2(2-0)

Wajib

HA. Pidana & HA.TUN

3

UBP 31744

Teknik Penyidikan dan Penuntutan

2(2-0)

Wajib

HA. Pidana

4

UBP 31745

Teknik Gugatan dan Class Action

2(2-0)

Wajib

HA. Pidana & HA.TUN

5

UBP 31746

Hukum Acara Hubungan Industrial

2(2-0)

Wajib

HA. Perdata

6

UBP 31747

Hukum Acara Pembuktian

2(2-0)

Wajib

HA. Pidana & HA. Perdata

7

UBP 31748

Hukum Acara Peradilan Pajak dan Niaga

2(2-0)

Wajib

-

8

UBK 31741

Hukum Acara Banding Administrasi

2(2-0)

WK

-

9

UBK 31742

Hukum Acara Peradilan Agama

2(2-0)

WK

HA. TUN

10

UBK 31743

Hukum Acara Peradilan Anak

2(2-0)

WK

HA. Pidana

 

Jumlah SKS

23

 

 

 

SEMESTER  VII (PROGRAM KEKHUSUSAN HUKUM BISNIS)

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBP 31752

Kapita Selekta Hukum Bisnis

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & Hk. Dagang

2

UBP 31753

Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

3

UBP 31754

Hukum Perusahaan

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata & Hk. Dagang

4

UBP 31755

Hukum Investasi dan Pasar Modal

2(2-0)

Wajib

Hk. Dagang

5

UBP 31756

Hukum Jaminan

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

6

UBP 31757

Lembaga Pembiayaan

2(2-0)

Wajib

Hk. Perdata

7

UBP 31758

Hukum Perbankan Syari’ah

2(2-0)

Wajib

Hk. Perbankan

8

UBK 31751

Hukum Persaingan Usaha

2(2-0)

WK

Hk. Perikatan & Tek. Informasi

9

UBK 31752

Transaksi Elektronik

2(2-0)

WK

Hk. Dagang

10

UBK 31753

Hukum Kepailitan

2(2-0)

WK

Hk. Dagang

 

Jumlah SKS

20

 

 

 

SEMESTER  VIII

NO

KODE

MATA KULIAH

SKS

STATUS

Prasyarat

1

UBF 31802

Usulan Penelitian / Seminar Proposal

2(2-0)

Wajib

Metode Penelitian Hukum

2

UBF 31803

Penulisan dan Ujian Skripsi

4(4-0)

Wajib

Sem. Proposal & Seluruh MK

 

Jumlah SKS

6

 

 

 

Keterangan :

Kurikulum Fakultas Hukum Batanghari : 144 sks, terdiri atas :

  1. Wajib Nasional (WN)                                        :             8 sks
  2. Wajib Universitas (WR)                                     :           12 sks
  3. Wajib Fakultas (WF)                                         :           94 sks
  4. Wajib Program Studi (WP)                                :           24 sks
  5. Wajib Kekhususan (WK)                                   :             6 sks

                                                                               :         144 sks

Pengantar Hukum Indonesia

Mata kuliah ini  merupakan  mata  kuliah pengantar bagi mahasiswa  dalam mempelajari Sistem Hukum  Indonesia. Sebagai mata kuliah pengantar dalam mata kuliah ini dibahas mengenai sejarah hukum dan perkembangan system hukum Indonesia, beberapa faktor-­‐faktor dan sistem hukum asing yang mempengaruhi perkembangan sistem hukum Indonesia, asas-­‐asas hukum, dan mempelajari pula teori wilayah berlakunya hukum, serta tata urutan perundang-undangan nasional.

Pengantar Ilmu Hukum

Meliputi pembahasan dan pemahaman secara ringkas mengenai seluruh ilmu pengetahuan hukum, mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-­‐ilmu lainnya, dan lebih lanjut mengenai pengertian-­‐pengertian dasar, asas-­‐asas, norma-­‐norma, dan kaidah hukum dan penggolongan cabang-­‐cabang ilmu.

Hukum Adat

Mempelajari asas Hukum Adat, sejarah politik Hukum Adat, organisasi masyarakat adat, sistem kekeluargaan,  juga mempelajari secara singkat mengenai hukum perorangan, hukum kekeluargaan, hukum waris,  hukum  tanah,  hukum  perutangan, dalam sistem hukum adat, juga dipelajari delik-­‐delik adat.

Hukum Islam

Pokok bahasannya meliputi pengertian tentang Islam, Syariat dan Hukum Islam. Membahas sumber Syariat Islam serta kaitannya dengan perkawinan dan masalah peradilan agama, waris, waqaf dalam hukum positif Indonesia, memahami Asas-­‐asas Hukum Islam (Ushul Al Fiqh). Metoda pembentukan hukum berupa Ijtihad, Qias, pengkategorian hukum dalam Islam, mengaktualisasikan asas-­‐asas Hukum Islam seperti Bank Muamalat, dan atau masalah hukum perdata dalam Fiqh Muamalat, bagaimana mengentaskan kemiskinan dengan konsep Islam melalui Zakat, Infaq, dsb. Serta sejauh mana kemungkinan syariat Islam berperan dalam pembinaan hukum nasional kelak. Pemecahan kasus-­‐kasus perdata dan pidana dalam Islam.

Ilmu Negara

Ilmu Negara membahas dan mengkaji pengertian-­‐pengertian pokok dan Sendi-­‐sendi pokok Negara, bahan dasar Negara, metode, dan ruang Lingkup, serta pertumbuhan dan perkembangan negara secara  sosiologis dan yuridis.

Hukum Pidana

Matakuliah Hukum Pidana membahas materi-­‐materi: hubungan hukum pidana dengan ilmu-­‐ilmu  lainnya,  fungsi/  tujuan  dan  jenis  hukum  pidana,  asas  berlakunya hukum pidana menurut tempat dan waktu, sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana,  alasan-­‐alasan  penghapusan  pidana,  ajaran  penyertaan dan concursus, pemidanaan termasuk hal-­‐hal yang menggugurkan hak menuntut dan melaksanakan  pidana,  sejarah  KUHP,  dll.  Pembahasan materi-­‐materi tersebut dikaitkan dengan pembahasan hukum positif dan  kasus-­‐kasus (yurisprudensi) mengenai materi tersebut, yang dibahas sebagai satu kesatuan.

Hukum Internasional  

Matakuliah diberikan melalui kuliah mimbar dan diskusi/presentasi yang mencakup antara lain dengan materi pengertian dan kaidah-­‐kaidah dasar yang berlaku dalam masyarakat internasional, yang bersumber pada perjanjian internasional, hukum kebiasaan Internasional, prinsip-­‐prinsip hukum umum, putusan pengadilaninternasional/nasional, ajaran sarjana terkemuka/doktrin sebagaimana diatur oleh Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional (International Court of Justice). Pokok bahasan mencakup pengertian/batasan,  sejarah, hakikat, dan dasar berlakunya Hukum Internasional, sumber-­‐sumber Hukum Internasional, hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional, subjek-­‐subjek Hukum Internasional, pengakuan, kedaulatan  teritorial/negara,  jurisdiksi,  pertanggungjawaban  negara,  suksesi  negara,  dan materi perkembangan  Hukum Internasional  lainnya. Kasus-­‐kasus dan perkembangan  praktiknya  sebagai  penguat  teoretik  dan memberikan  wawasan aplikatif dari Hukum Internasional dalam kehidupan sehari-­‐hari masyarakat global.

Hukum Perdata

Perkuliahan ini bertujuan agar mahasiswa memahami latar belakang, ruang lingkup Hukum Perdata  yang  berlaku pada waktu  dahulu, mengetahui  mana yang masih berlaku sampai sekarang dan yang tidak berlaku lagi. Substansi matakuliah Hukum Perdata merupakan Tinjauan Umum Hukum Perdata yang meliputi (1) Pengantar; (2) Hukum Perorangan; (3) Hukum Keluarga; (4) Hukum Benda; (5) Hukum Waris; (6) Hukum Perikatan.

Hukum Tata Negara

Mata kuliah ini membahas tentang asas-asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup aspek konsep-konsep dasar dalam hukum tata negara Indonesia maupun pokok pengaturan dalam aturan-aturan hukum tata negara positif. Lingkup persoalan yang menjadi perhatian dalam mata kuliah ini adalah konstitusi, interpretasi konstitusi, kelembagaan negara (separation/distribution of powers) baik horisontal (branches of governments) maupun vertikal (desentralisasi) dan hak-hak konstitusional. Mata kuliah ini dirancang supaya mahasiswa dapat menguasai sendi-sendi dasar hukum tata negara Indonesia secara umum.

Hukum Acara Perdata

Mata Kuliah Hukum Acara Perdata merupakan pengetahuan yang memuat mengenai pengantar, tindakan-­‐tindakan sebelum sidang, pemerikasaan perkara, upaya hukum, putusan, pelaksanaan putusan dan acara perdata dalam perkembangan.

Hukum Agraria & Tata Ruang

Memahami  aspek-­‐aspek  Hukum  Agraria,  baik  dari  segi  positif,  maupun  dari  kasus-­‐ kasus yang terjadi di masyarakat. Dalam sejarah dibahas dualisme Hukum Agraria (Hukum  Tanah  Barat  dan  hukum  Tanah  Adat)  pada  masa  kolonial,  sejarah terbentuknya Hukum Agraria Nasional (UUPA), dan asas-­‐asas yang mendasari pelaksanaan UUPA. Dalam hak menguasai negara diuraikan tentang perbedaannya dengan Domein Verklaring serta Hak Ulayat. Dalam pembahasan hak-­‐hak atas tanah menurut UUPA dibahas berbagai masalah pemilikan, peralihan serta pendaftarannya. Dalam   Landreform   dan   Land   use   diuraikan   berbagai usaha pemerintah dalam penataan pemanfaatan tanah untuk berbagai penggunaan (perumahan, industri, pertambangan, kehutanan dll) serta berbagai konflik yang timbul dari berbagai penggunaan tersebut.

Hukum Acara Pidana  

Mata kuliah ini memuat mengenai Pengantar, Tahap-­‐tahap dalam Penyelesaian perkara Pada Pemeriksaan Pendahuluan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan, Upaya Hukum Pelaksanaan Putusan, dan Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Hakim.

Hukum Administrasi  Negara

Membahas dan mengkaji kaidah-­‐kaidah hukum (juridische instrumentarium),  dalam rangka  mewujudkan  tujuan  kehidupan  bernegara  R.I.  Untuk  itu,  perlu  lebih  lanjut dikaji dari mulai peristilahan; metode; ruang lingkup; persamaan dan perbedaan serta kaitannya  dengan  ilmu  kenegaraan  lainnya;  menelusuri  sejarah  perkembangan  dan dalam  tipe  negara  macam  apakah  perkembangan  itu  jauh  lebih  pesat,  tidak  hanya dalam  situasi  sekarang,  melainkan  juga  seberapa  jauhkah  peranannya  untuk  masa-­‐ masa  yang  akan  datang.  Menempatkan   posisi  warga  negara  terhadap  pemerintah dalam  rangka  hak dan kewajiban;  pemikiran  ulang mengenai  publiktisasi  dan privatisasi dalam rangka pembinaan hukum nasional.

Hukum Kelembagaan Negara

Mata kuliah ini membahas:  (1) Istilah dan pengertian  jabatan dan pejabat; (2) Istilah dan pengertian Lembaga Negara; (3) Lembaga Negara dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia (UUD 1945 Periode 1, Konstitusi RIS, UUDS 50, UUD 1945 Periode 2); (4) Lembaga  Negara  Pasca  perubahan  UUD  1945;  (5) Cara pengisian  dan masa  jabatan, tugas dan wewenang, dan hubungan antarlembaga negara.

Hukum Lingkungan

Mata kuliah ini membahas tentang aspek-aspek hukum dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup. Aspek-aspek hukum tersebut meliputi hukum administrasi, keperdataan, kepidanaan dan hukum internasional. Lingkup persoalan utama yang menjadi perhatian dalam mata kuliah ini adalah kebijakan negara di bidang lingkungan hidup serta pencegahan dan penanggulanan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. Instrumen-instrumen hukum terkait dengan persoalan tersebut adalah perizinan (terkait dengan pencemaran/perusakan lingkungannya sendiri), penyelesaian sengketa lingkungan (terkait dengan perlindungan kepentingan korban pencemaran/perusakan lingkungan) dan sanksi pidana (terkait dengan pelaku pencemaran/perusakan lingkungan). Selain itu perkembangan pengaturan internasional terkait dengan masalah lingkungan juga menjadi perhatian.

Metode Penelitian Hukum

Matakuliah ini membahas dasar-­‐dasar Metodologi Penelitian Hukum, melakukan penelitian baik kepustakaan (Library Research) maupun penelitian lapangan (Field Research)  baik berupa  wawancara,  serta pengetahuan  dasar tentang tata cara penyusunan  laporan penelitian hukum. Selain itu, membahas/menganalisis masalah yang timbul dalam masyarakat dengan menggunakan kaidah/ peraturan hukum yang berlaku,  yang  disusun  dalam  bentuk  paparan  tulisan  hasil  penelitian  dengan mengikuti  prosedur  penelitian  hukum  berbentuk  Memorandum   Hukum  atau  Studi Kasus atau Skripsi.

Hukum Perikatan

Hukum Perikatan merupakan dasar bagi mahasiswa untuk dapat memahami perkembangan  baik dalam  bidang  keperdataan  maupun  dalam  bidang  perdagangan. Oleh karena itu matakuliah ini akan memberikan landasan mengenai perdata pada umumnya dan perjanjian-­‐perjanjian tertentu.

 

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Mata  kuliah  Hukum  Acara  Peradilan  Tata  Usaha  Negara  membahas  dan  mengkaji untuk  memahami   bagaimana   Hukum  Administrasi   Negara  materil  ditegakan   oleh hukum acaranya dalam hal ini Hukum Acara Peradilan Administrasi Murni. Kemudian pembahasan  dititikberatkan  terhadap penyelesaian  sengketa di Pengadilan  yang dimulai  dari  prosedur  gugatan  sampai  dengan  putusan  dan  pelaksanaannya   serta upaya hukum yang dapat ditempuh.

 

Hukum Dagang

Secara umum tujuan matakuliah  hukum  Dagang  antara lain adalah membantu mahasiswa agar dapat memahami peran hukum dagang untuk mengarahkan kegiatan bisnis  sesuai  strategi  pembangunan  nasional.  Oleh  karena  itu,  materinya  berkaitan dengan prinsip-­‐prinsip umum yang meliputi: Sejarah Hukum Dagang, Pengertian-­‐ Pengertian, Kontrak Dagang, Pelaku Dagang, Perantara Dagang, Perbuatan Melawan Hukum (Dagang), Penyelesaian  Sengketa Dagang, Kepailitan, Penundaan  Pembayaran dan Likuidasi Dagang.

 

Ilmu Perundang-­Undangan

Perkuliahan   diberikan   dalam   bentuk   tata  muka   dan  diskusi.   Materi   Perkuliahan meliputi :

1. Peristilahan dan pengertian peraturan perundang-­‐undangan;

2. Tempat peraturan-­‐perundang-­‐undangan dalam sistem hukum;

3. Fungsi peraturan perundang-­‐undangan;

4. Dasar-­‐dasar peraturan perundang-­‐undangan yang baik;

5. Asas-­‐asas peraturan perundang-­‐undangan;

6. Lingkungan berlakunya peraturan perundang-­‐undangan;

7. Tata Urutan, Jenis dan Materi Muatan Peraturan Perundang-­‐Undangan;

8. Kekuatan Mengikat dan Berakhirnya Peraturan Perundang-­‐Undangan;

9. Pengujian peraturan perundang-­‐undangan.

 

Hukum Pemerintahan  Daerah  

Perkuliahan   diberikan   dalam   bentuk   tata  muka   dan  diskusi.   Materi   Perkuliahan meliputi :

1.    Pengertian Hukum Pemerintahan Daerah;

2.    Letak Hukum Pemerintahan Daerah dalam Pohon Hukum;

3.    Dasar Hukum Pengaturan Pemerintahan Daerah di Indonesia;

4.    Dasar-­‐Dasar Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah;

5.    Teori-­‐teori ajaran rumah tangga;

6.    Sejarah pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia;

7.    Susunan Pemerintahan Daerah;

8.    Perundang-­‐Undangan Daerah;

9.    Hubungan Pusat dan Daerah;

10. Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, Daerah Khusus;

11. Pemerintahan Desa;

 

Hukum Pajak

Di dalam mata kuliah hukum pajak dipelajari teori falsafah asas, dasar fungsi dan peraturan-­‐peraturan  perpajakan   yang  sedang  berlaku  di  Indonesia  (Hukum  Pajak Positif) dan Teknik penguasaan hukum pajak positif.

 

Hukum Hak Asasi Manusia

Matakuliah  Hak Asasi  Manusia  (HAM)  diberikan  dalam  bentuk  uraian  aspek  hukum dari perlindungan dan jaminan HAM, baik dalam lingkup hukum nasional maupun internasional. Dalam hukum nasional, uraiannya meliputi konsepsi bangsa Indonesia tentang HAM dan penjabarannya di dalam Konstitusi serta peraturan perundang-­‐ undangan lainnya. Dalam lingkup hukum internasional uraian meliputi instrumen-­‐ instrumen HAM internasional baik global maupun regional, termasuk mekanisme pengimplementasiannya secara global, regional dan nasional.

 

Perancangan  Peraturan Perundang-­Undanga

Mata Kuliah ini membahas tentang pengantar mengenai syarat-­‐syarat peraturan yang baik, penyusunan naskah akademik, teknik pembuatan peraturan dari mulai bagian pembukaan sampai penutup, serta cara mengevaluasi suatu peraturan.

 

Pendidikan Agama

Mengantarkan   mahasiswa   dalam  pengembangan   profesi  dan  kepribadian keagamaan  yang  beriman  dan bertakwa,  berilmu  dan berakhlak  mulia  serta menjadikan ajaran agama sebagai landasan berfikir dan berprilaku dalam pengembangan profesi.

 

Pendidikan Pancasila

Mengantarkan   mahasiswa  mengembangkan   kepribadiannya   mampu  mewujudkan nilai-­‐nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara, dalam menerapkanilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan dengan kompetensi menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual  yang memiliki; sikap bertanggung  jawab sesuai dengan hati nuraninya; mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-­‐cara pemecahannya;   mengenali  perubahan-­‐perubahan  dan  perkembangan   iptek; memaknai  peristiwa  sejarah  dan  nilai-­‐nilai budaya  bangsa  guna  menggalang persatuan Indonesia.

 

Hukum Perkawinan  

Pokok bahasannya meliputi: Pandangan Islam terhadap perkawinan, syarat-­‐syarat, larangan dan tata cara perkawinan menurut islam, Bagaimana peran eksistensi hukum perkawinan Islam dalam hukum positif kita. Sedangkan Hukum Waris Islam bahasannya meliputi:   syarat-­‐syarat   mewaris,   siapa-­‐siapa   pewaris,   berapa  bagian  waris  masing-­‐ masing  akhli  waris,  kemudian   dibandingkan   dengan  hukum  adat  guna  ditawarkan sebagai konsep sumbangan pada pembinaan Hukum Waris Nasional.

 

 

 

Perbandingan Hukum Perdata

Baik  dalam  rangka  globalisasi  maupun  dalam  rangka  regionalisasi,  perlu  adanya harmonisasi  hukum. Oleh karena itu mahasiswa perlu mempelajari  pengetahuan  mengenai contract  maupun  tort, mengingat  Indonesia  merupakan  salah  satu anggota  dalam  ASEAN dan pengaruh common law di negara-­‐negara ASEAN sangat besar. Tujuan pemberian kuliah ini adalah: (1) memberikan pandangan yang lebih luas dari mahasiswa terhadap hukum-­‐ hukum dari negara lain; (2) agar mahasiswa mampu melakukan analisis serta memecahkan masalah-­‐masalah hukum dalam obyek pengajaran di atas.

 

Hukum Perusahaan  

Hukum Perusahaan adalah kelanjutan dari Hukum Dagang, dan akan membahas mengenai subyek.

1)   Macam-­‐macam kerjasama seperti: merger, akuisisi dan konsolidasi dan karenanya yang perlu diulas sebelum dilakukan pembahasan materi lebih lanjut adalah P.T.

2) Perjanjian-­‐perjanjian yang diadakan oleh para Pengusaha:

a.   Internasional Sales of Goods;

b.   U.C.P.500-­‐1994;

c.    SK.Dir./B/No.27/58/Dir. Mahasiswa yang mengikuti  matakuliah  ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang dikemukakan untuk hal-­‐hal tsb.

 

Kapita Selekta Hukum Tata Negara  

Mata  Kuliah  ini  membahas  disertai  diskusi  tentang  Pengantar  mengenai  beberapa  Issu Pilihan   yang   terkait   dengan   Perkembangan   Konstitusi/UUD   1945,   Organisasi   Negara, Lembaga  Perwakilan,  Lembaga  Kepresidenan,  Kekuasaan  Kehakiman,  Pemerintahan Daerah, HAM, Kewarganegaraan, Keimigrasian, disertai dengan catatan atas kasus-­‐kasus ketatanegaraan.

 

Perbandingan  Hukum Tata Negara 

Mata  Kuliah  ini  membahas  tentang  sejarah,  pengertian  dan  uang  lingkup  perbandingan hukum, pengertian dan ruang lingkup perbandingan hukum tata negara, perbandingan konstitusi di beberapa negara, perbandingan  sistem pemerintahan  antar negara di Malaysia dan  Filipina,  diskusi  mahasiswa   mengenai   perbandingan   sistem  perwakilan   di  Inggris, Perancis, Amerika Serikat, Malaysia dan Filipina, serta perbandingan sistem kekuasaan kehakiman Amerika Serikat, Malaysia dan Filipina.

 

Kriminologi                                                                                       

Matakuliah kriminologi meliputi: sejarah perkembangan, kedudukan dan hubungan antara kriminologi  dan  hukum  pidana;  pengertian  kriminologi  dan  kejahatan,  aliran-­‐aliran kriminologi, teori makro kriminologi dan teori mikro kriminologi serta diuraikan interrelasi antara  masalah  kejahatan  dan  pembangunan   nasional.  Proses  belajar  mengajar  diakhiri dengan   diskusi   mengenai   kejahatan   yang   dilakukan   oleh   pengusaha   dalam   kegiatan ekonomi  serta  masalah  kolusi  antara  birokrat  dan  pengusaha  sebagai  salah  satu penyimpangan pola perilaku yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia kini.

Perbandingan  Hukum Pidana                                                         

Materi kuliah disampaikan melalui kegiatan tatap muka, tugas-­‐tugas membaca atau menulis ringkasan buku-­‐buku yang ditetapkan dan tugas materi lainnya. Materi kuliah meliputi pengertian,    istilah,    sejarah    perkembangan     perbandingan     hukum    pada    umumnya, khususnya  perbandingan  hukum  pidana  di  Indonesia,  serta  maksud  dan  tujuan mempelajari  perbandingan  hukum  pidana.  Materi  pokok  akan  membahas  hukum  pidana pada common law system dan civil law system dan secara khusus akan dibahas mengenai konsep-­‐konsep dasar hukum pidana pada kedua sistem tersebut.

Hukum  Dan Teknologi Informasi

Matakuliah Hukum Dan teknologi Informasi merupakan Matakuliah yang diberikan sebagai upaya untuk menambah wawasan bagi mahasiswa bahwa hukum telah bersifat global. Dalam Hukum Dan Teknologi Informasi mahasiswa dituntut untuk mengetahui, mempelajari dan memahami Dasar Hukum Dalam Electronic Commerce, Pengembangan Electronic Commerce di Indonesia (Nilai Bisnis, Interoperabilitas, Kepercayaan), Law Enforcement Dalam Electronic Commerce, Hubungan Hukum Secara Elektronik dalam Sistem Transaksi  Perdagangan Melalui Media Elektronik, Ruang lingkup Sistem Transaksi Perdagangan Melalui Media Elektronik, Aspek Hukum Yang Terkait dengan Electronic Commerce

Filsafat Hukum 

Mata kuliah ini menjelaskan tentang aksiologi filsafat yang berfokus pada etika, sikap tingkah  laku (behaviour)  berbudi pekerti  sesuai dengan kaidah-kaidah  budaya  Indonesia maupun norma-norma dalam kehidupan beryarakat dan bernegara, khususnya bagi profesi di bidang hukum dalam koteks kedudukannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Dengan mempelajari dan  memahami  etika profesi  ini  diharapkan dapat  menimbulkan kesadaran dan tanggung  jawab  betapa pentingnya  sikap  atau  moral demi  keberhasilan pelaksanaan  tugas maupun pemenuhan kewajiban  baik  sebagai  penegak  hukum, pendukung  hukum dan pengembangan  hukum.  Dengan  beretika  atau bermoral  para profesional  di  bidang  hukum akan  terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan  atau  wewenang, pelanggaran kaidah  atau norma  masyarakat dan  keberadaannya dapat  diakui  oleh  masyarakat dan  sekaligus dapat menjunjung tinggi kehormatan diri dan almamaternya.

Sosiologi  Hukum 

Sosiologi Hukum merupakan titik temu antara studi hukum dan disiplin sosiologi. Setelah studi hukum normatif seringkali dianggap tidak selalu bersifat realistis, perhatian terhadap aspek-aspek hukum dari sudut pandang realita sosial merupakan pendekatan yang diharapkan dapat membumikan hukum (sebagai norma), melalui reposisi hukum ke dalam habitatnya, yakni masyarakat dengan segala dinamikanya. Matakuliah Sosiologi Hukum mencoba mengemukakan beberapa pokok penting di sekitar hubungan antara hukum dan masyarakat sebagai “tempat hidup”-nya, seperti hukum sebagai gejala sosial, efektivitas hukum, hukum dan perubahan masyarakat, serta (dis)fungsi hukum.

Hukum  Ketenagakerjaan  

Mata kuliah ini menyajikan beberapa materi yang bersangkut paut dengan ketenagakerjaan yakni: filosofi hubungan industrial dan asas-asas dalam hubungan industrial, asas dan tanggung jawab pekerja dalam hubungan industrial, perlindungan pengupahan dan kesejahteraan pekerja dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hukum  Perbankan 

Dalam mata kuliah ini diajarkan tentang berbagai bentuk badan usaha yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Badan usaha tersebut ada yang berstatus sebagai badan hukum, misalnya Perseroan Terbatas (PT) maupun non-badan hukum, misalnya Firma dan Persekutuan Perdata. Di samping itu juga dibahas tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara khusus dalam mata kuliah ini akan dibahas tentang Hukum Perseroan sebagaimana diatur dalam UU No 1/1995. Melalui pembahasan dalam mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu menganalisis apa perbedaan yang prinsipiil antara badan usaha yang berbentuk badan hukum dan non-badan hukum, mampu menganalisis Anggaran Dasar PT, memahami tugas dan kewajiban organ-organ PT, akibat hukum yang muncul dengan adanya pembubaran PT. Selain itu mata kuliah ini juga membahas mengenai aspek-aspek hukum pengaturan tentang persaingan usaha yang sehat dan mengenai investasi.

Kapita  Selekta Hukum Pidana 

Kapita Selekta Hukum Pidana pada hakikatnya merupakan kumpulan aneka masalah-masalah hukum terpilih di bidang hukum pidana aneka masalah masalah terpilih itu dapat dilihat dari berbagai sudut, antara lain dari sudut teoritik/dogmatik, dari sudut fungsional dan dari sudut politik hukum pidana serta dari sudut perbandingan, atau dari sudut masalah-masalah yang aktual dan kontekstual secara nasional maupun internasional

Hukum Penintensir  

Mata kuliah Hukum Penitersier pada pokoknya membicarakan tentang hukum pidana positif Indonesia yang berkaitan dengan Stafstelsel (Sistem/Stelsel Pidana) dan Maatregelstelsel (Sistim/Stelsel Tindakan). Pembicaraan tentang Strafstelsel dan Maatregelstelse berisikan tentang jenis-jenis sanksi, ukuran/pedoman penjatuhan sanksi dan pelaksanaan sanksi.

Hukum Kesehatan 

Mata kuliah ini menetapkan kemampuan mahasiswa memahami pentingnya Hukum Kesehatan mengingat tuntutan hukum terhadap Dokter dengan dakwaan melakukan malpraktek makin meningkat, termasuk di Negara kita. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran Hukum masyarakat lebih menyadari akan haknya. Oleh karena itu, perkuliahan ini diawali dengan pengertian hukum kesehatan, kemudian diikuti dengan pemahaman UU tentang kesehatan, Hak serta kewajiban pasien dan Dokter, Malpraktek Medik serta aspek hukum kesehatan lingkungan. Selanjutnya pada saat perkuliahan berlangsung mahasiswa dilatih untuk memecahkan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat, sehingga pada akhir perkuliahan mahasiswa akan dapat memahami tentang Hukum Kesehatan secara umum.

Hukum Pidana Lanjutan 

Mata kuliah ini antara lain membahas tentang materi yang terdapat di dalam Buku I  KUHP antara lain tentang percobaan, penyertaan,  concursus, dan hapusnya kewenangan  menuntut pidana dan menjalankan pidana. Selain itu juga  dibahas materi yang terdapat di  dalam Buku II KUHP antara lain kejahatan terhadap nyawa, kejahatan terhadap tubuh,  kejahatan terhadap harta.

Bahasa Inggris 

Mata kuliah  ini  melatih keterampilan  mahasiswa dalam  memahami  teks  Bahasa Inggris  yang  meliputi  pengetahuan  tentang tenses, actif passive voice, direct and  indirect  speech,  intransitif,  transitif,  conjungtions,  clause,  vocabularies dan  comprehension  baik dalam kalimat positif, negatif maupun kalimat tanya.

Perancangan Kontrak 

Mata kuliah Perancangan Kontrak merupakan mata kuliah wajib fakultas yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester genap (6). Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan pengetahuan teoritis tentang hukum kontrak dan memahami teknik pembuatan atau perancangan kontrak yang tepat dan berdaya guna sehingga dapat digunakan dalam praktek kegiatan bisnis. Pokok Bahasan: sumber hukum kontrak, pengertian dan asas dalam perancangan kontrak, pengertian dan fungsi kontrak, jenis akta dalam bentuk kontrak, unsur kontrak, eksenorasi dalam kontrak, keabsahan dan akibat hukum kontrak, tahap perancangan kontrak, MOU, struktur dan anatomi kontrak, kontrak standar dalam KUHPerdata, macam-macam perjanjian.

Praktek Peradilan  

Matakuliah praktik peradilan ini merupakan matakuliah untuk mahasiswa program studi (jurusan) muamalat Fakultas Agama Islam UMS. Dalam perkuliahan matakuliah praktik peradilan ini, mahasiswa diarahkan pada penerapan teori hukum formil dan materiil. Di sini, mahasiswa diajak melihat dan merasakan secara riil sejauhmana teori-teori dalam matakuliah hukum acara dan matakuliah terkait itu dilaksanakan di pengadilan, karena antara teori dan praktik dimungkinkan ada perbedaan. Dalam perkuliahan ini, akan diawali dengan menyaksikan persidangan lalu mengimplementasikan penerapan hukum formil dan meteriil pada persidangan perkara di pengadilan dalam bentuk peradilan semu. Prasarat mengikuti perkuliahan ini harus sudah menempuh matakuliah Hukum Acara Peradilan. Dalam mengikuti matakuliah ini, mahasiswa dibimbing oleh hakim pengadilan agama untuk mempraktikan menjadi hakim, pengacara, panitera, membuat permohonan dan keputusan. Dilihat dari rumpunnya, mata kuliah ini termasuk kategori matakuliah keahlian berkarya. Dengan mengikuti perkuliahan matakuliah praktik peradilan, mahasiswa memiliki wawasan dan kecakapan dalam mengimplementasikan teori-teori hukum formil dan materiil.

Hukum  Keuangan  Negara 

Materi perkuliahan ini menguraikan tentang Pengertian dan dasar hukum keuangan negara, Pengeluaran negara, Penguasaan dan pengurusan negara, Pengurusan khusus anggaran negara Pengawasan anggaran negara, Bantuan luar negeri Keuangan daerah, Perhitungan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dengan sistem tunggal dan dualistik, Kedudukan Bapeka dalam pengurusan Keuangan Negara, Pertanggungjawaban keuangan negara secara horizontal dan vertikal, Pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan Undang-undang perhitungan anggaran.

Pendidikan  Kewirausahaan  

Mata kuliah Kewirausahaan merupakan mata kuliah wajib universitas yang dapat ditempuh mahasiswa pada semester genap (4). Mata kuliah ini membekali mahasiswa tentang konsep-konsep dan contoh kewirausahaan dan dapat memberikan keterangan manajerial, pengambilan keputusan dan problem solving. Pokok Bahasan: pengertian kewirausahaan dan faktor yg membentuk jiwa kewirausahaan, karakteristik dan faktor pendukung dan penghambat.

Sistem  Peradilan Pidana  

Materi perkuliahan ini secara teoritis-yuridis menguraikan tentang Konsep/pengertian peradilan pidana, Masalah-masalah dasar dalam SPP, Aliran-aliran dalam hukum pidana, Modelmodel dalam spp, Penegakan hukum pidana, Contempt of court, Badan-badan peradilan pidana, Proses peradilan pidana menurut KUHAP.

Politik  Dan  Hukum 

Membekali mahasiswa secara mendalam dan komprehenshif terhadap hubungan dan kedudukan antara hukum dengan  politik. Pokok bahasan meliputi : Peristilahan dan Pengertian, Obyek kajian dan Ruang Lingkup, Obyek Pendekatan Kajian, Hubungan Hukum dan Politik dengan Ilmu-ilmu lainnya. Sistem hukum; pengelompokkan hukum; Hukum dan Kebijaksanaan Publik; Politik Hukum Nasional dalam berbagai dimensi (tata negara,legislasi, pidana, perdata, internasional, ekonomi); Sistem Politik; Pemilihan Umum dan Partai Politik; dan relasi antara hukum dan politik.

Bantuan Hukum Dan Advokat  

Mata Kuliah Bantuan Hukum dan Advokat merupakan mata kuliah yang lebih mengedepankan praktek seorang pengacara dengan memahami dan mengerti bagaimana sesungguhnya menjadi seorang pengacara yang profesional. Seorang advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia sangat dituntut untuk mengetahui bagaimana sesungguhnya menegakkan hukum itu dengan benar dan adil yang manusiawi mengingat banyaknya kasus-kasus yang ada di Indonesia atau pelanggaran-pelanggaran hukum yang harus dibasmi demi tegaknya negara Indonnesia yang adil dan makmur sebagaimana amanah UUD 1945. Oleh karena itu mahasiswa sebagai calon advokat dituntut untuk memahami dan mengerti teori dan praktek advokasi itu sendiri sehingga nantinya bisa diterapkan apabila menggeluti profesi advokat.

Hukum Dan Kebijakan Publik  

Secara garis besar mata kuliah ini membahas tentang 2 (dua) kerangka dasar yaitu, pembahasan tentang Hukum dan kebijakan Publik dengan merujuk pada prinsip-prinsip penataan Negara yang modern yang berlaku saat ini yang berkisar pada teori-teori Good Governance dan Reint Venting Government, Selain itu, perkuliahan ini juga secara spesifik diperkaya dengan pembahasan mengenai konsep Pelayanan Publik dan Good Governance di Indonesia.

Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan   

Mata kuliah Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan mengkaji hakikat perlindungan Anak dan Perempuan dalam Hukum Nasional Indonesia. Awal pertemuan akan dibahas materi dasar-dasar pemikiran Hukum Perlindungan Anak dan ruang lingkup pengaturannya menurut Hukum Positif dan Instumen Hukum Internasional. Dari segi perlindungan perempuan, pembahasan di mulai dengan membahas arti penting perlindungan hak perempuan sebagai Hak Asasi Manusia dan Hak yang dilindungi oleh Instrumen Hukum Internasional. Dari tataran latar belakang dan dasar pemikiran perlindungan anak dan hak perempuan, pembahasan di lanjutkan pada pengaturan hak anak dan perempuan dalam hukum positif di Indonesia sehingga diperoleh pemahaman yuridis yang lengkap. Untuk memperdalam perlindungan anak, dilakukan studi perbandingan terhadap sistem peradilan anak di Indonesia dan beberapa negara lainnya. Pada materi penutup, dibahas tujuan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan dan Pengaturan Hak Perempuan dalam Instrumen Hukum Nasional dan Internasional.  Mulai dari awal hingga akhir pertemuan ini, pembahasan materi didasarkan atas pemahaman yuridis terhadap ketentuan Hukum tentang Perlindungan Anak Dan Perempuan.

Hukum   Perdata  Adat  

Mempelajari penerapan Hukum Adat dalam masyarakat mengenai: hukum Perorangan, Hukum Kekeluargaan, Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Tanah, Hukum Perutangan.   Juga   mempelajari   perkembangan   dari   bidang-­‐bidang   hukum   tsb   yang berlaku dalam masyarakat. Selain itu mempelajari Hukum Adat dalam praktik karena pengaruh putusan Pengadilan.

Hukum Media

Materi kuliah Hukum Media (Media Law) mencakup pengetahuan dan pemahaman atas penerapan kaidah-­‐kaidah dasar yang berlaku pada kegiatan media cetak dan elektronik termasuk aspek hukum kegiatan jurnalistik dan pers; keterbukaan memperoleh informasi publik; regulasi kegiatan penyiaran radio dan televisi seperti perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia, kepemilikan lembaga penyiaran (ownership), Lembaga Penyiaran Publik, Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Penyelenggaraan  Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; regulasi terhadap muatan/isi (content) media.

Kapita Selekta Hukum Acara

Muatan materi dari mata kuliah ini ditujukan untuk memahami Hukum Acara dalam perkembangan melalui penyampaian materi yang menyangkut: Hukum Acara Pengadilan  Agama,  Hukum  Acara  Pengadilan  Militer,  Hukum  Acara  Pengadilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Pengadilan Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengadilan Niaga, Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Hukum Acara Pengadilan Pajak, Hukum Acara Pengadilan Anak, Hukum Acara Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi,  Hukum  Acara  Tindak  Pidana  Hak  Asasi  Manusia serta  hukum  Acara  lain  yang  mengalami  perkembangan  sampai  saat  ini. Melalui  mata kuliah  ini  diharapkan   mahasiswa  mampu  memahami  perkembangan   serta  dinamika.