Peraturan Mahasiswa | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

01 Mei 2014, oleh admin Print

BAB 1

PENDAHULUAN UMUM

 

Pasal I

Pengertian Umum

  1. Tata tertib adalah semua aturan yang dimaksudkan untuk menciptakan suasana aman, teratur, dan kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Penguruan Tinggi .
  2. Tri Dharma Penguruan Tinggi adalah tugas pokok dari Penguruan Tinggi yang mencangkup kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar di Universitas Batanghari.
  4. Warga kampus meliputi unsur-unsur pimpinan, dosen, mahasiswa, dan karyawan administrasi.
  5. Universitas Batanghari atau disingkat dengan UNBARI adalah Penguruan Tinggi Swasta yang berada dalam lingkungan Kopertis Wilayah X.

 

Pasal 2

Maksud dan Tujuan

Peraturan tata tertib mahasiswa di kampus ini dimaksudkan untuk :

  1. Dapat terselenggaranya dengan baik proses belajar mengajar, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat dalam suasana yang kondusif dan penuh ketenangan bagi masyarakat kampus.
  2. Dapat terbinanya rasa persatuan dan kesatuan di antara warga kampus dalam rangka mencapai cita-cita universitas.
  3. Dapat terbentuknya manusia ilmiah Indonesia yang berbudi luhur dan penuh ketaqwaan yang akan berperan dalam pembangunan bagi kejayaan bangsa dan negara.

 

Pasal 3

Ruang Lingkup

Peraturan tata tertib ini meliputi semua ketentuan yang menyangkut perilaku, perbuatan dan aktivitas mahasiswa yang berhubungan dengan hak dan kewajiban, serta larangan dan sanksi.

 

 

BAB II

MAHASISWA

 

Pasal 4

Sebagai seorang warga negara, kebebasan merupakan hak yang hakiki bagi mahasiswa, namun di dalam kampus Universitas Batanghari Jambi, sebagaimana dalam masyarakat lainnya keseimbangan antara pelaksanaan kebebasan individu dan keutuhan masyarakat kampus secara keseluruhan harus selalu dijaga. Kebebasan  dalam hal ini tidak berarti kebebasan yang mutlak. Kebebasan mimbar yang bertanggung jawab harus selalu dipelihara dan dikembangkan demi untuk membina mahasiswa agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, dan tiap mahasiswa harus selalu menunjukan toleransi yang besar dan menghargai pendapat atau pikiran orang lain walaupun berlawanan dengan pendapat atau pikiran sendiri.

 

Pasal 5

Setiap mahasiswa yang terdaftar di Universitas Batanghari mempunyai hak :

  1. Memperoleh pendidikan, melakukan penelitian, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan kurikuler.
  2. Memperoleh bimbingan dan latihan sebaik-baiknya, sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan mahasiswa yang bersangkutan.
  3. Menyampaikan saran, pendapat atau gagasan kepada pimpinan universitas.
  4. Memanfaatkan prasarana dan sarana universitas dalam rangka mengikuti kegiatan belajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
  5. Ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan intra universitas.
  6. Mendapat jaminan dan perlindungan, membela, dan mempertahankan nama baik terhadap perlakuan atas diri lembaga yang dilakukan oleh pihak lain.
  7. Memperoleh layanan khusus bagi mahasiswa penyandang cacat sesuai kemampuan universitas.
  8. Memperoleh pembinaan dalam mengembangkan minat, bakat, penalaran dan kesejahteraan.
  9. Mendapat penghargaan atas prestasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Unbari

 

 

BAB III

KEWAJIBAN MAHASISWA

 

Pasal 6

Pendaftaran

  1. Setiap mahasiswa harus mendaftarkan diri pada Universitas Batanghari pada setiap awal semester.
  2. Kepada mahasiswa terdaftar diberikan kartu mahasiswa sebagai tanda identitas diri.
  3. Pendaftaran sebagai mana tersebut pada ayat (1) diatur dan dilaksanakan oleh biro administrasi akademik dan kemahasiswaan/BAAK, selanjutnya ke fakultas dan jurusan masing-masing.

 

Pasal 7

  1. Bagi mahasiswa yang tidak dapat melaksanakan pendaftaran sebagaimana tersebut pada pasal 6 ayat (1) karena sakit atau halangan lain, harus memberitahu BAAK universitas/fakultas yang bersangkutan.
  2. Pihak universitas/BAAK akan melaksanakan pendaftaran bagi mahasiswa seperti tersebut pada ayat (1)  dan setelah itu mahasiswa yang bersangkutan harus melengkapi semua persyaratan untuk mendaftar sesuai dengan yang telah ditentukan.

 

Pasal 8

Kesehatan

  1. Pada dasarnya semua mahasiswa yang melaksanakan kegiatan akademik harus sehat jasmani (bebas dari penyakit menular) dan sehat rohani.
  2. Setiap mahasiswa yang telah terdaftar dianjurkan untuk memiliki asuransi kecelakaan, dalam hal ini diatur sepenuhnya oleh Pembantu Rektor II.

 

 

BAB IV

PERKULIHAN DAN UJIAN

 

Pasal 9

Perkuliahan

  1. Tiap mahasiswa wajib menghadiri kuliah minimal 75 % praktikum, seminar dan tugas akademik lainnya, bila telah diprogramkan.
  2. Bagi yang tidak dapat menghadiri atau menyelesaikan tugas-tugas yang tersebut pada ayat (1) diatas, harus memberi tahu kepada dekan, ketua jurusan, atau desen yang bersangkutan.
  3. Selama perkulihan tidak dibenarkan memakai kaos oblong.

 

Pasal 10

  1. Selama libur tiap mahasiswa diharapkan untuk terus melaksanakan tugas akademik, atau bila memungkinkan melaksanakan tugas magang atau aktivitas lainnya yang akan menambah pengalaman profesional.
  2. Tugas akademik seperti tersebut pada ayat (1) yang akan dilaksanakan di kampus harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pembantu Rektor III sesuai dengan bidangnya atau dekan masing-masing.

 

Pasal 11

  1. Mahasiswa peserta ujian dibenarkan paling lama 15 menit terlambat memasuki ruang ujian dan paling cepat 15 menit lebih awal meninggalkan ruang ujian.
  2. Semua mahasiwa dilarang membawa buku, catatan atau materi apapun juga ke dalam ruangan ujian kecuali kalau diizikan.
  3. Semua peserta ujian dilarang melakukan komunikasi dalam bentuk apapun, memberi bantuan kepada atau mencari/menerima bantuan dari pihak lain di dalam ruang ujian.
  4. Setiap mahasiswa peserta ujian dilarang membawa keluar semua bahan atau materi yang berhubungan dengan ujian yang sedang berlangsung, kecuali jika sudah di izinkan sebelumnya.
  5. Setiap mahasiswa yang menggunakan atau berusaha mengunakan cara-cara yang tidak jujur dalam ruang ujian, termasuk mencontek dan  perjokian, akan dikenakan hukuman disiplin dengan pembatalan sebagian atau seluruh hasil ujian.
  6. Bila peserta ujian melakukan perbuatan yang dapat mengganggu peserta ujian lainnya, maka yang bersangkutan diberi peringatan atau dikeluarkan dari ruang ujian dan ujian dianggap batal.
  7. Peserta ujian yang diizinkan meninggalkan ruang ujian untuk sesaat harus ditemani petugas atau pengawas ujian.
  8. Dilarang merokok selama ujian berlangsung.
  9. Mahasiswa peserta ujian diwajibkan memakai baju putih, celana/rok warna hitam.

 

 

BAB V
PELANTIKAN LULUSAN

 

Pasal 12

  1. Seseorang yang telah berhasil menyelesaikan seluruh beban dari program studi dan dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif, dilarang menggunakan gelar akademik atau sebutan profesional sebelum yang bersangkutan dilantik dalam suatu upacara wisuda
  2. Pada acara wisuda para calon wisudawan/wati harus berpakaian sopan dan seragam dan mengunakan toga dan asesoris lain yang telah ditentukan oleh universitas.

 

Pasal 13

  1. Seorang calon wisudawan/wati harus dilantik secara langsung, hanya dalam terpaksa dapat secara in- absensia.
  2. Pelantikan secara langsung ataupun secara in- absensia dilaksanakan pada hari wisuda yang telah ditentukan.

 

Pasal 14

  1. Calon wisudawan/wati yang tidak bisa menghadiri pelantikan dengan izin dapat dilantik pada wisuda berikutnya.
  2. Penundaan wisuda tersebut pada ayat 1, hanya untuk satu kali saja.

 

Pasal 15

Seorang calon wisudawan/wati yang telah memenuhi persyaratan akademik baru dapat dilantik bila yang bersangkutan telah melunasi semua kewajiban administratif yang dibebankan kepadanya disamping persyaratan lain yang ditetapkan oleh universitas, seperti pengambilan pinjaman buku perpustakaan, peralatan laboraturim, dan penyerahan skripsi.

 

BAB VI

DISIPLIN MAHASISWA

 

Pasal 16

  1. Mahasiswa harus mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas Batanghari dengan penggunaan prasarana dan sarana pendidikan.
  2. Mahasiswa harus berperilaku terpuji dan harus menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan, atau kesengsaraan terhadap orang lain sehingga bisa mendapat kerugian atau resiko yang serius seperti :
    1. Melakukan kegiatan yang dapat menggangu :
      1. perkulihan, praktikum, studi lapangan atau penelitian
      2. ujian
      3. rapat atau pertemuan lainnya yang telah mendapat izin seperti acara keagamaan, kesenian olahraga dan sebagainya
    2. Mengganggu kelancaran administrasi atau menghalangi petugas universitas atau petugas pemerintah yang melakukan tugasnya di kampus universitas Batanghari.
    3. Merusak, mengotori atau menghancurkan milik atau  menggunakan tanpa izin
    4. Memiliki, menempelkan, menyebarkan pamplet atau selebaran yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 45 atau menghina secara lisan maupun tertulis atau mengancam warga kampus.
    5. Membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam atau racun tanpa izin.
    6. Mencuri atau perbuatan sejenisnya.
    7. Memiliki, membawa, mengedarkan atau menyalahgunakan obat-obatan terlarang, berjudi, berbuat asusila atau mempergunakan dan menyebarkan pornografi.
    8. Berpenampilan dan atau melakukan perbuatan tidak senonoh, yang tidak sesuai dengan norma adat dan agama.
    9. Melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan tuntutan hukum terhadap universitas atau menyeret warga kampus ke pengadilan atau pembatalan suatu hak atau izin yang dimiliki universitas.
    10. Memiliki kunci salah satu gedung/ruang universitas secara tidak sah.
    11. Menyalahgunakan komputer atau peralatan lainnya sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi warga kampus lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
    12. Menghasut, memfitnah yang dapat menimbulkan keributan dan kekacauan di dalam kampus.

 

BAB VII

ORGANISASI

 

Pasal 17

  1. Setiap orang atau kelompok manusia dilarang mendirikan organisasi mahasiswa intra perguruan tinggi di Kampus Universitas Batanghari, selain dari yang tersebut dalam Kep. Mendikbud No. 047/U/1990.
  2. Dilarang menggunakan suatu organisasi secara formal atau informal untuk memaksakan kehendak seseorang atau kelompok.

 

 

BAB VIII

SANKSI

 

Pasal 18

  1. Semua tindakan atau perbuatan warga kampus yang bertentangan/tidak sesuai/ menyimpang dari tata tertib kehidupan kampus Universitas Batanghari Jambi diberikan sanksi secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh Rektor Universitas Batanghari Jambi.
  2. Sanksi dapat berbentuk :
    1. Teguran yang dapat diberikan secara lisan maupun tertulis.
    2. Tidak diikutsertakan dalam kegiatan akademik/ekstra kurikuler di lingkungan universitas.
    3. Penangguhan atau pembatalan semua kegiatan akademis, administrasi dan ekstra kurikuler dalam jangka waktu tertentu.
    4. Penggantian kerugian material.
    5. Dikeluarkan dari Universitas Batanghari.
    6. Penuntutan di pengadilan negeri.

 

Pasal 19

Mahasiswa yang dijatuhi hukuman kurungan (penjara) oleh pengadilan negeri dapat dikeluarkan dari Universitas Batanghari.

 

Pasal 20

Mahasiswa yang telah dikeluarkan seperti tersebut pada pasal 18 ayat (2) dan pasal 19 dan tidak dapat diterima kembali di Universitas Batanghari.

 

Pasal 21

  1. Untuk menampung pembelaan diri, ketidakpuasan, permohonan peninjauan kembali atau keluhan atas sanksi yang dijatuhkan pimpinan kepada mahasiswa seperti yang tersebut pada pasal 18 ayat (2) maka pada Universitas Batanghari dibentuk suatu badan pertimbangan.
  2. Anggota, tugas, wewenang, dan cara kerja badan pertimbangan seperti tersebut pada ayat (1) ditentukan oleh rektor.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUPAN

Pasal 22

  1. Semua perbuatan yang melanggar pedoman peraturan tata tertib ini di usahakan penyelesaiannya secara intern di dalam Universitas Batanghari, bila masalahnya merupakan perselisihan/pertentangan antar kelompok di usahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip yang bersalah tetap di hukum.
  2. Pedoman peraturan tata tertib mahasiswa di kampus ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan :
    1. Bila terdapat kekeliruan ataupun kesalahan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
    2. Segala ketentuan atau peraturan tata tertib sebelumnya yang bertentangan dengan pedoman ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
    3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pedoman peraturan tata tertib ini akan ditentukan kemudian.