SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL HAKI KEMENKUMHAM DI... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

07 Juni 2016, oleh admin Print
SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) KEMENKUMHAM DI UNIVERSITAS BATANGHARI (UNBARI) JAMBI

Universitas Batanghari (UNBARI) melalui Fakultas Hukum menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) Kantor Wilayah Jambi.

Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan Hak Cipta di bidang tertentu, diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, serta perlindungan terhadap pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat), kembali kepada Pencipta setelah 25 tahun.

Selain itu, Undang-Undang Hak Cipta tersebut merespon secara cerdas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pengumuman dan komunikasi ciptaan secara global. Pendekatan yang dilakukan sangat efisien dan elegan karena disatu sisi diatur kewajiban pemenuhan hak ekonomi bagi para pencipta dan pemilik hak terkait dan di lain pihak tetap memelihara dan membuka akses publik terhadap semua konten yang ada dalam multimedia teknologi informasi dan komunikasi.

Undang-Undang ini juga memberikan sanksi lebih berat bagi para pembajak, karena pembajakan tidak hanya merugikan kepentingan ekonomi para kreator tetapi telah melemahkan dan bahkan menghilangkan motivasi dan kreativitas yang berujung pada ancaman melemahnya kreativitas.