BIMTEK DPRD KOTA SUNGAI PENUH LKPJ... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

29 Maret 2016, oleh admin Print
BIMTEK DPRD KOTA SUNGAI PENUH: LKPJ AKHIR TAHUN DAN LKPJ AKHIR MASA JABATAN KEPALA DAERAH

LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran, atau akhir masa jabatan, yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Tujuannya yaitu keputusan DPRD yang berisi rekomendasi (catatan - catatan strategis) untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Terdapat dua jenis LKPJ yaitu LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan. LKPJ Akhir Tahun Anggaran yaitu LKPJ yang disampaikan ke DPRD paling lambat 3 bulan setelah TA berakhir. LKPJ Akhir Masa Jabatan yaitu LKPJ yang disampaikan ke DPRD paling lambat 30 hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan Kepala Daerah. Apabila waktu penyampaiannya bersamaan atau berjarak satu bulan, maka LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan. Muatan isi LKPJ yaitu mengenai arah kebijakan umum pemerintahan daerah (seperti visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah); pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah; penyelenggaraan urusan desentralisasi; penyelenggaraan tugas pembantuan; dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Dilengkapi dengan pengungkapan permasalahan implementasi dan solusinya.

Indikator keberhasilan rekomendasi LKPJ dari DPRD adalah apabila kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun-tahun yang akan datang semakin baik. Namun, apabila belum baik, maka DPRD harus meningkatkan kualitas isi rekomendasi DPRD atas LKPJ, memperkuat pengawasan atas tindak lanjut isi rekomendasi, serta dapat memberdayakan kelompok-kelompok penekan (pressure group) untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi. Arah isi rekomendasi DPRD berupa perbaikan dan peningkatan proses penyusunan rencana bangda, pelaksanaan rencana bangda, tatacara kerja SKPD, koordinasi antar SKPD, koordinasi sektoral dan kewilayahan. Jadi, posisi DPRD sebagai Fasilitator untuk perbaikan penyelenggaran pemerintahan daerah melalui rekomendasi LKPJ.

Rekomendasi DPRD harus konstruktif (membangun), dimana berorientasi pada tindakan nyata dan spesifik, diarahkan untuk menyelesaikan masalah yang ditemukan, dan dapat dilaksanakan dengan biaya yang memadai. Rekomendasi yang berupa kegiatan dimasukkan dalam KUA dan PPAS Perubahan APBD atau KUA dan PPAS APBD tahun anggaran berikutnya. Isi rekomendasi menjadi bagian Program Pengawasan DPRD. Daftar rekomendasi juga diberikan kepada komisi-komisi di DPRD agar pelaksanaannya dapat diawasi oleh tiap komisi melalui rapat dengan SKPD yang menjadi mitranya. DPRD melakukan press realease atas substansi rekomendasi yang dihasilkannya. Rekomendasi yang berupa rekomendasi pemberian penghargaan atau pemberian teguran disampaikan secara spesifik, proporsional dan sesuai dengan lingkup kewenangannya dengan dilandasi oleh niat baik untuk perbaikan di masa yang akan datang. Hal-hal yang perlu dianalisis pada LKPJ yaitu terkait penilaian kualitas penyusunan dan penyajian LKPJ (Instrumen Daftar Simak), penilaian rasio-rasio keuangan dan rasio kinerja (analisis selisih rencana dengan realisasi, analisis prestasi pencapaian target kinerja tiap urusan (sektor).(admin,03/2016)