BIMTEKNAS DPRD Kerinci Pemahaman Pengelolaan Pengendalian... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

22 Februari 2016, oleh admin Print
BIMTEKNAS DPRD Kerinci: Pemahaman, Pengelolaan, Pengendalian dan Evaluasi Renja Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2013

Untuk memahami lingkungan strategis dalam RPJMN 2015 - 2019 dapat dilihat dari segi geo-ekonomi (proses pemulihan ekonomi dunia moderat, pusat ekonomi bergeser ke Asia Pasifik, implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dimulai tanggal 31 Desember 2015), geo-politik (konstelasi geo-politik global dimana lahir kekuatan baru Tiongkok, lingkungan geo-politik regional seperti kepentingan ASEAN dan Pasifik, dan lingkungan strategis nasional terkait demokrasi dan kebhinekaan), bonus demografi (tingginya jumlah dan proporsi penduduk usia kerja Indonesia, tabungan meningkat, dan kualitas SDM usia kerja), dan agenda pasca 2015 dan perubahan iklim (pengganti MDGs adalah Sustainable Development Goals (SDG), fokus pembangunan manusia terkait kemiskinan, gizi, pendidikan dan gender, pemenuhan akses masyarakat terkait air, sanitasi dan energi, serta keanekaragaman hayati, konservasi, dan mitigasi).  

Kerangka perencanaan berfokus untuk “Meneguhkan Kembali Jalan Ideologis” yang diamanatkan dalam RPJMN 2015 - 2019, dalam bentuk kedaulatan dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan kepribadian dalam kebudayaan. Untuk itu, Pemda bersama DPRD perlu mengantisipasi dan melakukan penyesuaian perencanaan (plannning adjustment) dengan arah baru yang ditetapkan di dalam RPJMN 2015-2019.

Adapun tujuan pembangunan daerah, yaitu mengurangi disparitas atau ketimpangan pembangunan antar daerah dan antar sub daerah serta antar warga masyarakat (pemerataan dan keadilan), memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan, menciptakan atau menambah lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat daerah, mempertahankan atau menjaga kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi masa datang (berkelanjutan).

Penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu  kepada RKP. Diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun  anggaran berkenaan.

Isi rencana kerja Pemerintah Daerah, yaitu prioritas pembangunan daerah, rancangan kerangka ekonomi daerah, arah kebijakan keuangan daerah, serta program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan Kerangka Anggaran.

Adapun masalah dan tantangan pokok pembangunan daerah, antara lain terkait masih tingginya pengangguran terbuka, masih besarnya jumlah penduduk yang hidup di bawah  garis kemiskinan, masih rentannya keberlanjutan investasi dan rendahnya daya saing ekspor, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri masih terkendala, serta rendahnya produktivitas pertanian dalam arti luas dan belum terkelolanya sumber daya alam dan potensi  energi terbarukan secara optimal.