KULIAH UMUM VIKTIMOLOGI DAN PERKEMBANGANNYA... | Portal Akademik - Universitas Batanghari
  • Masuk Fasilitas Portal

Info : +62 741 60 673

30 April 2015, oleh admin Print
KULIAH UMUM: VIKTIMOLOGI DAN PERKEMBANGANNYA

Universitas Batanghari menggelar kuliah umum “Viktimologi dan Perkembangannya” yang disampaikan oleh narasumber Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum UNTIRTA pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015.  Viktimologi merupakan suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial (sikap atau tindakan korban dan atau pelaku serta mereka yang secara langsung atau tidak, terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan). Adapun ruang lingkup viktimologi mencakup peranan korban dalam terjadinya tindak pidana, hubungan antara pelaku dengan korban, rentannya posisi korban, dan peran korban dalam sistem peradilan pidana.

Beliau menjelaskan, adapun hak korban yang dilihat dari pasal 5 UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu; memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya; ikut serta dalam proses memilih dan menentukan perlindungan dan dukungan keamanan; memberikan keterangan tanpa tekanan; mendapat penerjemah; bebas dari pertanyaan menjerat; mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus, mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan, dsb.

Adapun bentuk perlindungan terhadap korban yaitu ganti rugi, penekanan pada penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan atau korban; restitusi, lebih diarahkan pada tanggung jawab pelaku terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan sehingga sasaran utamanya adalah menanggulangi kerugian korban; kompensasi, bentuk santunan yang dapat dilihat dari aspek kemanusiaan.

Model perlindungan korban ada 2 yaitu model hak-hak prosedural (the procedural rights) dan model pelayanan (services model). Model hak-hak prosedural (the procedural rights), dimungkinkannya korban untuk memainkan peranan aktif dalam proses kriminal atau di dalam jalannya proses peradilan, pendekatan ini melihat korban sebagai subjek yang harus diberi hak-hak yuridis yang luas untuk menuntut dan mengejar kepentingan-kepentingannya. Sedangkan model pelayanan (services model), penekanannya diletakkan pada perlunya diciptakan standar-standar baku bagi pembinaan korban kejahatan, yang dapat digunakan oleh polisi, pendekatan ini melihat korban kejahatan sebagai sasaran khusus untuk dilayani dalam kerangka kegiatan polisi dan para penegak hukum lainnya.(admin,04/15)